Tugas Pokok Dan Fungsi 

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang

serta bidang pertanahan yang menjadi tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu mempunyai fungsi :

    1. Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.

    2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.

    3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.

    4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.

    5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.

    6. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.

    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.