BIDANG TATA RUANG

KEPALA BIDANG TATA RUANG DINAS PUPR KAB. LUWU

Nama    : IRPAN, ST

Pangkat : Pembina - IV/a

Nip        : 19730506 200604 1 023

 

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, bidang Tata Ruang mempunyai fungsi:

    1. Menyusun bahan kebijakan teknis penataan ruang dan pertanahan;

    2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengaturan penataan ruang;

    3. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pembinaan penataan ruang;

    4. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengawasan penataan ruang;

    5. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyelenggaraan penataan ruang;

    6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.