- Telepon: 085255255255
- Email: puprkabluwu74@gmail.com
BIDANG TATA RUANG
KEPALA BIDANG TATA RUANG DINAS PUPR KAB. LUWU |
Nama : IRPAN, ST Pangkat : Pembina - IV/a Nip : 19730506 200604 1 023 |
Bidang Tata Ruang mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, bidang Tata Ruang mempunyai fungsi:
1. Menyusun bahan kebijakan teknis penataan ruang dan pertanahan;
2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengaturan penataan ruang;
3. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pembinaan penataan ruang;
4. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengawasan penataan ruang;
5. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyelenggaraan penataan ruang;
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.