BIDANG SUMBER DAYA AIR

KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR

 Nama    : HENDRA, ST

Pangkat : Pembina, IV/a

Nip        : 19800201 200604 1 019

 

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi:

    1. Menyusun bahan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya air;

    2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis sungai;

    3. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis pantai;

    4. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis irigasi;

    5. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan drainase;

    6. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan sungai;

    7. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan pantai;

    8. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan irigasi;

    9. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan air baku; dan

    10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.