BIDANG JASA KONSTRUKSI

 

KEPALA BIDANG JASA KONSTRUKSI DINAS PUPR KAB. LUWU

Nama    : MUSJABBAR SYUKUR, ST., M.Si

Pangkat : Pembina - IV/a

Nip        : 19720312 200502 1 002

 

Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumberdaya, dan pelayanan jasa konstruksi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Jasa Konstruksi mempunyai fungsi:

     1. Menyusun bahan kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi;

     2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jasa konstruksi;

     3. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan dan pengaturan pengelolaan jasa konstruksi;

     4. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan kelembagaan dan pemberdayaan jasa konstruksi;

     5. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengawasan pengelolaan jasa konstruksi; dan

     6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.