SEJARAH

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Dinas yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sekaligus membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dari masa ke masa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengalami begitu banyak transisi organisasi. 

Dinas Pekerjaan Umum dibentuk pada tahun 2004 berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2004.Pada awal pembentukan Dinas Pekerjaan Umum terdiri atas 3 bidang yaitu Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan dan Bidang Cipta Karya. Pada Tahun 2005 terjadi perubahan SOTK berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2005 dimana Dinas Pekerjaan Umum berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, yang terdiri dari 4 bidang yaitu Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan, Bidang Cipta Karya dan Bidang Perhubungan, dan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2010, Dinas Bina Marga dan Pengairan dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang kembali digabungkan menjadi Dinas Pekerjaan Umum sampai pada saat ini. Dinas Pekerjaan Umum membawahi 4 Bidang Teknis dan 2 UPTD yaitu Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Pengairan dan Bidang Pertamanan dan Kebersihan, serta UPT SPAM dan UPTD Alat Berat. Masing-masing UPT dikepalai oleh seorang Kepala UPTD setara esselon IV yang berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum.