BIDANG CIPTA KARYA

KEPALA BIDANG CIPTA KARYA DINAS PUPR KAB. LUWU

Nama    : RADEN DANI MAHENDRA,ST

Pangkat : Pembina - IV/a

Nip        : 19800310 200604 1 015

 

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemanfaatan bidang keciptakaryaan, dengan uraian tugas sebagai berikut:

     1. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, peraturan perundang-undangan serta pelayanan informasi bidang keciptakaryaan;

     2. Merumuskan norma, standar, pedoman dan manual pengelolaan bidang keciptakaryaan;

     3. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan, pembinaan teknis dan pengawasan konstruksi, dan pemeliharaan;

     4. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, pengendalian uji mutu dan analisa mengenai dampak lingkungan pengelolaan;

     5. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk pengelolaan bidang keciptakaryaan;

     6. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan pengelolaan administrasi bidang keciptakaryaan; dan

     7. Melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.